Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Senin, 05 Maret 2012

Kasus Korupsi Bank Century : Tidak Berujung

  

       Saya punya slogan untuk pemerintah saat ini mengenai isu-isu atau masalah yang sedang marak di indonesia " kita selalu tahu awalnya tapi kita tidak selalu tahu akhirnya" ya itulah slogan kecil yang saya ajukan untuk pemerintah yang menangani berbagai masalah di negri ini. salah satunya kasus bank centuri, masalah korupsi pembangunan wisma atlet, hingga masalah pembangunan gedung MPR/DPR yang ingin dibuat.sedikit menyinggung tentang century yang terjadi 3 tahun lalu bahwa sulit untuk mengatakan kata "STOP" untuk para koruptor di indonesia, kasus ini mencuat pada tahun 2009 dimana robert tantular selaku pemilik bank century tertangkap telah mengucurkan dana ke bank miliknya. Dan dana nya pun tak tanggung tanggung 6,7 triliun yang berhasil diraupnya, sampai sekarang pun tidak pernah muncul di media bahwa kasus ini selesai. 

      Menghilangnya kasus ini sama seperti kasus korupsi lainnya, nasabah bank century pun menjadi getahnya. mereka yang menabung dibank tersebut merasa dirugikan dan terancam kehilangan uang. Sulitnya mencairkan dana tabungan mereka menjadi imbas karena masalah ini. Dan bank tersebut berpelik bahwa sementara pihak bank tetap dengan jawabannya. Mereka berdalih tidak bisa memenuhi tuntutan para nasabah karena belum adanya kejelasan dari kantor pusat di jakarta.

     Standar ganda seolah-olah menjadi fenomena mengakar dalam penenagak hukum. Ketika berhadapan dengan penguasa dan pengusaha/konglomerat, para penegak hukum seperti macam ompong dengan ‘punggung pisau’. Dan tidak jarang mereka ‘mengangkangi’ KUHP dan sejumlah sanksi dalam produk UU. Namun, ketika berhadapan dengan rakyat kecil, para penegak hukum seolah menjadi ‘panglima hukum’, malaikat kebenaran. Memposisikan diri seperti ‘singa buas’ dengan ‘mata pisau’ yang siap mengiris para pelaku kriminalitas.

Hal yang tidak adil ketika rakyat kecil yang dituduh mencuri sendal dihakimi dan divonis 1 tahun penjara , tidak sebanding bila dibandingkan dengan korupsi yang sangat merugikan negara hanya divonis 5/10 tahun penjara. Kadang memang para koruptor harus diberi efek jera, salah satunya dengan "VONIS MATI" atau "HUKUM GANTUNG". memang ini terkesan tidak manusiawi, namun jika hukum di indonesia tidak bersikap tegas dalam urusan seperti ini. Jangan harap indonesia bersih dari korupsi

Source/Sumber : http://nusantaranews.wordpress.com/2009/09/13/kasus-bank-century-jangankan-gunakan-pisau-hukum-rakyat/

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates